Minggu, 21 Agustus 2011

KEBAYA IDENTITAS WANITA INDONESIA

KEBAYA IDENTITAS WANITA INDONESIA
A. SEJARAH KEBAYA
Kebaya merupakan salah satu jenis busana yang paling ideal dengan konsep feminitas dalam citra keanggunan perempuan Indonesia. Kebaya bahkan pernah dipilih sebagai kostum nasional oleh pemerintahan presiden Soekarno di tahun 1940-an. Waktu itu kebaya sebagai busana identitas bagi nilai tradisional yang menjadi bagian utama bagi kepribadian perempuan Indonesia.
Kebaya juga pernah menjadi lambang emansipasi perempuan Indonesia melalui reseprentasi yang menghubungkan kebaya dengan tokoh kebangkitan perempuan Indonesia, yaitu Raden Ajeng Kartini. Dalam setiap acara peringatan hari Kartini yang dilaksanakan setiap acara peringatan hari kartini yang dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 21 April. Para siswi, remaja putri, dan para Ibu tampil khusus dengan mengenakan busana tradisional, salah satunya adalah kebaya.
Dalam kehidupan saat ini, kebaya masih banyak dikenakan sebagai busana sehari-hari kaum ibu di berbagai wilayah pedesaan Jawa dan Bali. Sedangkan di wilayah perkotaan di Jawa, kebaya dikenakan sehari-hari oleh para ibu yang usianya menjelang senja. Namun, para perempuan kota yang berusia muda akan memakai kebaya sebagai busana formal pada setiap acara resmi, seperti pernikahan, berbagai respsi atau acara sosial lainnya.
Sejarah kebaya dimulai dari baju yang sering dipakai oleh wanita Melayu. Ada dua teori tentang asal baju kebaya. Satu mengatakan perkataan kebaya itu berasal dari perkataan Arab: habaya yang artinya pakaian labuh yang memiliki belahan di depan. Satu lagi pendapat yang mengatakan pakaian ini dibawa oleh Portugis ke Malaka, maka kebaya telah lama di pakai di Malaka. Bukan oleh perempuan Melayu saja, tetapi juga dikenakan oleh perempuan Cina peranakan dengan sedikit perbedaan dalam potongan dan gaya memakainya. Kebaya perempuan Cina inilah yang dikemudian hari dikenal dengan “kebaya encim”.
Kata kebaya sendiri berasal dari kaba (bahasa Arab) yang berarti pakaian. Budayawan perancis Denys Lombard, menuturkan bahwa munculnya istilah kebaya di Indonesia diperkenalkan oleh bangsa Portugis yang kebudayaannya mengalami perpaduan antara budaya Eropa dan Arab. Penyebaran agama Islam di Indonesia diduga mempunyai pengaruh kuat pada perkembangan kebaya sebagai busana perempuan Indonesia. Sebelumnya perempuan Indonesia di daerah Jawa, Bali, atau Sumatera, tampil sehari-hari mengenakan busana sejenis kemben tanpa atasan apapun. Maka kebaya sederhana yang muncul pada saat itu (berupa kain tunik panjang) dianggap ideal sebagai baju atasan karena menutupi bagian dada perempuan yang sebelumnya dibiarkan terbuka begitu saja.
Baju kebaya memiliki peran penting bagi masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu. Salah satu contohnya adalah pada saat penjajahan Belanda di Indonesia. Saat itu penggunaan baju kebaya bahkan diterapkan menurut kelas sosial masyarakatnya. Keluarga keraton dan para bangsawan mengenakan kebaya yang terbuat dari bahan sutera, beludru, atau brokat. Adapun perempuan Belanda atau krturunan Indo mengenakan kebaya yang terbuat dari bahan k atun dengan bentuk dan potongan yang lebih pendek. Orang-orang keturunan Eropa lainnya yang berdiam di Indonesia waktu itu juga mengenakan baju kebaya berbahan katun halus dengan hiasan brokat di pinggirnya.
Sedangkan perempuan dari kalangan rakyat biasa pada umumnya memakai kebaya dari bahan katun atau tenun biasa yang murah harganya. Sekitar pertengahan abad ke-18, kebiasaan membuat baju kebaya yang biasanya dilakukan oleh perempuan Jawa priyayim mulai menyebar di kalangan perempuan Indo Belanda. Mereka membuat kebaya untuk dijual dan dikenakan oleh perempuan Indo lainnya yang berdiam di Pulau Jawa. Pada masa itu, ada dua jenis kebaya yang banyak dikenakan masyarakat, yaitu kebaya encim dan kebaya putu baru (kebaya nyonya) adalah jenis kebaya yang dipakai oleh perempuan keturunan Cina, yang biasanya dihiasi dengan sulaman dan bordiran. Adapun kebaya putu baru adalah kebaya bergaya tunik pendek berwarna-warni dengan motif yang cantik. Panjang kebaya putu baru tadinya mencapai mata kaki perempuan pemakainya, tetapi mengalami perkembangan sesuai zamannya, semisal panjangnya berkurang sesuai anggapan bentuk pemakaian yang ideal (dibawah pinggul).
Dengan bermulanya era penjajahan Jepang di Indonesia, kebaya mulai menurun popularitasnya. Kemelut sosial pada masa sekitar perang dunia II ini membuat jalur perdagangan tekstil terputus sehingga jumlah pembuatan baju kebaya menurun tajam. Apalagi pemerintah kolonial Jepang kemudian menggunakan kebaya sebagai seragam bagi perempuan Indo yang ditahan di berbagai camp tawanan perang.
B. KEBAYA BAJU IDEAL WANITA INDONESIA
Baru pada masa kemerdekaan Indonesia baju kebaya kembali meraih posisinya sebagai baju ideal perempuan kita. Pada masa ini, kebaya dianggap sebagai busana nasional yang pantas dikenakan sesuai dengan kepribadian perempuan Indonesia. Kebaya tidak saja menjadi baju sehari-hari, tetapi juga dikenakan pada berbagai acara seremonial dan berbagai acara sosial pemerintahan yang dianggapp resmi.
Masyarakat di Jawa Tengah, khususnya di Surakarta (Solo) fungsi pakaian cukup beragam. Pada masyarakat bangsawan pakaian mempunyai fungsi praktis, estetis, religious, sosial, dan simbolik. Seperti kain kain kebaya, fungsi praktisnya adalah untuk menjaga kehangatan dan kesehatan badan. Adapun fungsi estetisnya adalah menghias tubuh agar kelihatan lebih cantik dan menarik. Fungsi sosial sendiri adalah belajar menjaga kehormatan diri seorang wanita agar tidak mudah menyerahkan kewanitaannya dengan cara berpakaian serapat dan serapi mungkin, serta memakai stagen yang kuat agar tidak mudah lepas. Adapun tentang jenis busana dan kelengkapannya yang biasa dipakai oleh kalangan wanita Jawa, terutama di lingkungan budaya Yogyakarta dan Surakarta adalah baju kebaya, kemben, dan kain tapih pinjung yang diikat dengan stagen. Baju kebaya dikenakan oleh kalangan wanita bangsawan maupun kalangan rakyat biasa, baik sebagaii busana sehari-hari maupun pakaian upacara.
Dewasa ini, baju kebaya pada umumnya hany dipakai pada hari-hari tertentu saja,, seperti pada upacara adat. Baju kebaya disini adalah berupa blus berlengan panjang yang dipakai diluar kain panjang bercorak atau sarung yang menutupi bagia  bawah dari badan (dari mata kaki sampai pinggang).
Panjang kebaya bervariasi, mulai dari yang berukuran di sekitar pinggull atas sampai dengan ukuran yang di atasa lutut. Baju kebaya dipakai dengan kaiin sinjang ataubjarikndi mana pada bagian depan sebelah kiri dibuat wiron (lipatan) yang dililitkan dari kiri ke kanan. Untuk menutupi stagen digunakan selendang pelangi dari tenun ikat celup yang berwarna cerah. Selendang yang dipakai tersebut sebaiknya terbuat dari batik, kain lurik yang serasi atau kain ikat celup. Selain kain lurik, dapat juga memakai kain gabardine yang bercorak kotak-kotak halus dengan kombinasi warna hijau tua dengan hitam, kuning tua dengan hitam, dan merah bata dengan hitam. Kelengkapan perhiasan dapat dipakai yang sederhana berupa subang kecil dengan kalung dan liontin yang serasi, cincin, gelang dan sepasang tusuk konde pada sanggul.
Sekarang ini, baju kebaya panjang sering dipakai untuk upacara perkawinan, seperti mempelai wanita Sunda, Bali, dan Madura. Panjang baju kebaya ini sampai ke lutut dan dapat memakaii bahan tambahan di bagian muka yang tidak berlengkung leher (krah). Pada umumnya kebaya panjang terbuat dari kain beludru hitam atau merah tua, yang dihiasi pita emas d tepi pinggiran baju. Kain jarik batik yang berlipat (wiron) tetap diperlukan untuk pakaian ini, tetapi biasanya tanpa memakai selendang. Sanggulnya dihiasi dengan untaian bungan melati dan tusuk konde dari emas. Adapun perhiasan yang dipakai juga sederhana, yaitu sebuah sisir berbentuk hampir setengah lingkaran yang dipakai di sebelah depan pusat kepala. Baju kebaya panjang yang dipakai sebagai busana upacara biasa, maka tat arias rambutnya tanpa untaian bunga melati dan tusuk konde.
Di masa pemerintahan orde baru, kebaya kembali menurun popularitasnya. Salah satu yang dianggap sebagai penyebabnya adalah kebijakan pemerintah orde baru yang berusaha menghapuskan kebiasaan yang terjadi pada pemerintahan Presiden Soekarno (orde lama) yang menjadikan kebaya sebagai busana nasional perempuan Indonesia. Pada masa orde baru, perempuan pekerja kita tidak dianjurkan untuk mengenakan kebaya lagi. Pemakaian kebaya hanya dilakukan saat dan peristiwa tertentu oleh organisasi perempuan Dharma Wanita.
Di samping itu, pengaruh budaya pop dari Eropa dan Amerika Serikat mengalir deras dan berkembang pesat. Berbagai peragaan busana yang ada lebih menampilkan pakaian dengan pengaruh gaya mode dari kota besar di manca Negara. Akibatnya, sebagian besar kaum muda kita menganggap kebaya sudah ketinggalan zaman. Kebaya akhirnya hanya dianggap sebagai busana tradisional yang hanya ideal untuk dipakai saat upacara pernikahan saja. Pada tahun 1990, masa keemasan kebaya kembali terulang. Penyebabnya adalah kemunculan para perancang busana muda yang merasa tergugah dan tertarik untuk mengolah bentuk dan gaya unik kebaya dalam rancangan mereka. Kesan kebaya yang sebelumnya terasa tradisional kini telah melompat dalam arena fashion yang bebas dengan merangkai segenap imajinasi, pengolahan bahan, bentuk, gaya dan fantasi perancang serta pemakainya. Dengan paduan ragam dan gaya yang diilhami busana Eropa, Cina atau apa saja oleh karena itulah kebaya tidak saja merupakan kekayaan unik ragam busana tradisional, tetapi kebaya juga amat mungkin dikembangkan seluasnya menjadi daya tarik tersendiri sehingga suatu saat nanti mampu tampil di pentas fashion dunia internasional.

Tujuan Public Affairs Di Pemerintahan

Tujuan Public Affairs Di Pemerintahan

Pemerintah menyentuh srtiapaspek masyarakat, dan hamper semua bagian pemerintah mengandalkan pada orang –orang public affais (humas).
Tujuan dari humas pemerintah, terlepas dari level dan tipe pemerintahan, setidaknya mengandung 7 tujuan yang sama:
1. Memberi informasi konstituen tentang aktivitas agen pemerintah
2. Memastikan kerjasama aktif dalam program pemerintah , voting, cubside recycling, dan juga kepatuhan kepada program aturan. Kewajiban menggunakan sabuk pengaman, aturan dilarang merokok.
3. Mendorong warga mendukung kebijakan dan program yang sudah ditetapkan. Sensus, program pengawasan keamanan lingkungan, kampanye penyadaran akan kesehatan personal, bantuan untuk upaya pertolongan bencana.
4. Melayani sebagai advokat publik untuk administrator pemerintah. Menyampaikan opini publik kepada pembuat keputusan, menngelola isu publik di dalam organisasi, meningkatkan aksebilitas publik ke pejabat administrasi.
5. Mengelola informasi internal. Menyiapkan newsletter organisasi, pengumuman elektronik, dan isi dari situs internet organisasi untuk karyawan.
6. Memfasilitasi hubungan media. Menjaga hubungan dengan pers lokal, bertugas sebagai saluran untuk semua pertanyaaan media, member tahu pers tentang organisasi, praktiknya, dan kebijakannya.
7. Membangun komunitas dan bangsa. Menggunakan kampanye kesehatan publik dengan dukungan pemerintah dan program keamanan publik lainnya dan mempromosikan berbagai program sosial dan pembangunan.

Senin, 01 Agustus 2011

Ciri-ciri Undang-Undang Dasar

Walaupun UUD satu negara berbeda dengan negara lain, kalau diperhatikan secara cermat ada ciri-ciri yang sama, yaitu biasanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif  serta hubungan di antara ketiganya. UUD juga memuat bentuk negara (misalnya federal atau negara kesatuan), beserta pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-bagian atau antara pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu UUD memuat prosedur untuk menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintah dan sebagainya. Dalam arti ini UUD mempunyai kedudukan sebagai dokumen legal yang khusus.
2. Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of right kalau berbentuk naskah tersendiri)
3. Prosedur mengubah UUD (Amandemen)
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Hal ini biasanya ada jika para penyusun UUD ingin menghiindari terulang nya kembali hal-hal yang baru saja diatasi,seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya UUD federal jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme karena dikhawatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler.
5. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.
Selain itu mukadimah undang-undang dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Misalnya UUD Amerika Serikat yang diresmikan pada tahun 1789 menonjolkan keinginan untuk memperkokoh penggabungan 13 negara merdeka dalam suatu Uni dengan mengatakan :" kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk suatu Uni yang lebih sempurna menerima UUD ini untuk Amerika Serikat. (We, the people of the United States , in order to form a more perpect Union, do ordain and establish this constitution for the United States of America)"
Contoh lainnya adalah mukadimah UUD 1945 yang menjelaskan sebagai berikut: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia  te;ah sampailah kepada saat yang beerbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya."