Walaupun UUD satu negara berbeda dengan negara lain, kalau diperhatikan secara cermat ada ciri-ciri yang sama, yaitu biasanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta hubungan di antara ketiganya. UUD juga memuat bentuk negara (misalnya federal atau negara kesatuan), beserta pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-bagian atau antara pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu UUD memuat prosedur untuk menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintah dan sebagainya. Dalam arti ini UUD mempunyai kedudukan sebagai dokumen legal yang khusus.
2. Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of right kalau berbentuk naskah tersendiri)
3. Prosedur mengubah UUD (Amandemen)
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Hal ini biasanya ada jika para penyusun UUD ingin menghiindari terulang nya kembali hal-hal yang baru saja diatasi,seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya UUD federal jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme karena dikhawatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler.
5. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.
Selain itu mukadimah undang-undang dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Misalnya UUD Amerika Serikat yang diresmikan pada tahun 1789 menonjolkan keinginan untuk memperkokoh penggabungan 13 negara merdeka dalam suatu Uni dengan mengatakan :" kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk suatu Uni yang lebih sempurna menerima UUD ini untuk Amerika Serikat. (We, the people of the United States , in order to form a more perpect Union, do ordain and establish this constitution for the United States of America)"
Contoh lainnya adalah mukadimah UUD 1945 yang menjelaskan sebagai berikut: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia te;ah sampailah kepada saat yang beerbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya."
2 komentar:
thax infonya.. :)
sama-sama :)
Posting Komentar